Kami siap membantu melangsungkan ibadah akad nikah siri Anda secara syar'i.
Bisa nikah di Musholla kami (Musholla Darul Khoir) atau panggilan ke tempat mempelai.
Semua paket yang kami sediakan sudah termasuk biaya saksi-saksi, wali nikah ijab qobul, dan pembuatan surat/sertifikat nikah secara syar'i.
Pelaksanaan akad nikah di Musholla kami dengan fasilitas surat/sertifikat nikah siri saja.
Pelaksanaan akad nikah di Musholla kami lengkap mendapatkan buku nikah sepasang dan sertifikat.
Penghulu kami (Ust. Budi) datang langsung ke lokasi acara pilihan Anda (rumah, hotel, apartemen).
Khusus diberikan bagi pasangan mualaf yang masuk Islam sebelum nikah sebagai dokumen penunjang.
Pelajari kegunaan dokumen yang Anda dapatkan untuk berbagai keperluan administratif keluarga.
Digunakan untuk laporan tinggal bersama ke RT/RW setempat, sebagai berkas penunjang utama sidang isbath nikah di Pengadilan Agama (jika ingin ditingkatkan ke buku nikah KUA resmi), serta untuk pengurusan BPJS keluarga.
Dapat digunakan sebagai bukti sah pernikahan yang praktis saat bepergian ke luar kota, menginap di hotel, apartemen, maupun penginapan bersama pasangan tanpa khawatir kendala administratif.
Diperlukan khusus bagi salah satu atau kedua pasangan yang baru saja masuk Islam (Mualaf) sebelum melaksanakan pernikahan siri, guna menjadi kelengkapan data penunjang akad nikah yang sah secara syariat.
Untuk melangsungkan pernikahan siri yang sah secara syariat Islam dan tertib administrasi, berikut adalah rukun agama dan berkas yang perlu disiapkan.
Pernikahan sah secara agama Islam apabila memenuhi 4 rukun pernikahan wajib berikut:
Adanya calon suami dan calon istri yang beragama Islam, saling ridho, dan terbebas dari paksaan pihak mana pun.
Adanya wali nasab kandung dari pihak wanita atau wali hakim syar'i (bisa disediakan dari pihak kami jika memenuhi syarat).
Adanya minimal 2 orang saksi laki-laki beragama Islam yang adil dan baligh (disediakan dari pihak kami).
Pelafalan akad nikah (ijab qabul) yang jelas dan penyerahan mahar (mas kawin) yang telah disepakati bersama.
Calon pengantin diharapkan menyiapkan beberapa kelengkapan berkas fisik berikut sebelum prosesi akad nikah dimulai:
Ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon mempelai pria dan wanita.
Sebanyak 1 lembar fotokopi KTP dari masing-masing calon mempelai pria dan wanita.
Sebanyak 2 lembar materai (nominal 10.000) untuk penandatanganan dokumen pernyataan nikah.
Khusus bagi calon mempelai yang berstatus janda atau duda, wajib melampirkan fotokopi akte/surat cerai resmi sebanyak 1 lembar.
Momen khidmat dan bahagia dari pasangan yang telah mempercayakan kelancaran ibadah pernikahannya kepada Ustadz Budi.
Kepuasan, keamanan, dan privasi pasangan yang menikah bersama kami merupakan prioritas utama.
"Nikahin ponakan secara Nikah siri, karena ga mau ribet, mau cepet prosesnya, dan biayanya pun ga mahal. Alhamdulillah dapat sertifikatnya. Amanah. Dan Aman."
Halimah
Klender, Jakarta Timur
"Alhamdulillah. Mudah nikahnye. Berkah. Biaya ga pake mahal, sertifikatnye bs unt bikin BPJS, Istri saya lahiran ditanggung BPJS. Terima Kasih ustadz Budi."
Ikhsan
Tanah Abang, Jakarta Pusat
"Makasih ustadz. Akhirnya saya nikah ga pake susah."
Yanti
Pondok Gede, Bekasi
Silakan hubungi Ustadz Budi melalui WhatsApp untuk menjadwalkan pernikahan, berdiskusi mengenai lokasi, maupun tanya jawab seputar persyaratan rukun & dokumen.
Pusat pelaksanaan prosesi ibadah akad nikah yang terjaga privasi dan kekhidmatannya.
Buka di Google Maps